Pemkab Merangin

  • 23/12/2025

Atasi Masalah Isbat Nikah Bertingkat, Bupati Merangin Buka Diskusi Hukum Wilayah II Jambi

BANGKO – Bupati Merangin, M. Syukur, secara resmi membuka Diskusi Hukum Pengadilan Agama Wilayah II Jambi yang diselenggarakan di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Selasa (23/12).

 

Diskusi ini mengangkat tema strategis "Dilema Hukum dalam Isbat Nikah Bertingkat dan Implementasi Prinsip Mashlahah Agama".

 

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi, Dr. Chazim Maksalina, M.H., serta para Ketua Pengadilan Agama dari lima wilayah, yakni Bangko, Tebo, Bungo, Sarolangun, dan Sungaipenuh.

 

Turut hadir unsur Forkopimda Merangin, di antaranya Kajari Merangin Yusmanelly, perwakilan Kodim 0420/Sarko, dan perwakilan Polres Merangin.

 

Ketua Pengadilan Agama (PA) Bangko, Syamsul Hadi, dalam laporannya menjelaskan bahwa tema "Isbat Nikah Bertingkat" dipilih karena menjadi fenomena yang kerap ditemui di tengah masyarakat Jambi Barat. 

 

Isbat nikah bertingkat merujuk pada kondisi di mana perkawinan tidak tercatat terjadi secara beruntun dari generasi kakek, orang tua, hingga anak.

 

"Ini menciptakan dilema serius. Bagaimana hakim memverifikasi pernikahan kakek atau buyut sebagai syarat sah pernikahan saat ini, sementara bukti-bukti sudah kabur dimakan waktu? Kami butuh solusi agar ada kepastian hukum bagi generasi berikutnya tanpa menciptakan komplikasi baru," ujar Syamsul Hadi.

 

Selain isu isbat nikah, Syamsul memaparkan capaian PA Bangko yang berhasil menekan angka dispensasi nikah sebesar 31,6%. Hal ini dinilai krusial karena pernikahan dini merupakan salah satu faktor penyumbang angka stunting di daerah.

 

Bupati Merangin, M. Syukur, menyambut baik inisiatif diskusi ini. Ia mengakui bahwa masalah ketiadaan surat nikah adalah realita yang banyak dialami masyarakat pelosok di Merangin, termasuk pengalaman pribadi keluarganya di masa lalu.

 

"Bukan karena mereka tidak menikah secara agama, tapi memang tidak memiliki dokumen resmi. Sekarang, surat nikah menjadi syarat mutlak administrasi negara. Jika tidak ada jalan keluar melalui isbat, maka hak-hak anak seperti akta kelahiran akan terhambat," kata Bupati.

 

Bupati juga menyoroti maraknya pernikahan di bawah umur di desa-desa terpencil yang berujung pada tingginya angka perceraian dini atau fenomena janda muda. 

 

Ia menegaskan komitmen Pemkab Merangin untuk terus bersinergi dengan Pengadilan Agama dalam memberikan edukasi dan solusi hukum bagi masyarakat.

 

Sementara itu, Ketua PTA Jambi, Dr. Chazim Maksalina, menekankan bahwa diskusi ini adalah wadah untuk mengasah profesionalitas hakim. Menurutnya, seorang hakim harus memegang tiga prinsip utama yakni membaca, menulis, dan berdiskusi.

 

"Hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukumnya tidak ada. Ia harus menggali nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat. Melalui diskusi ini, saya berharap para hakim muda dapat merumuskan rekomendasi praktis yang memiliki unsur kepastian, kemanfaatan, dan keadilan," tegas Chazim. (Angg/van/Kominfo)

Share: